Abjadiyah Amaliyah Ramadhan (10) Huruf RA : Rukhsah Al Fitri (Dispensasi Untuk Berbuka)

RUKHSAH AL-FITRI
(DISPENSASI UNTUK BERBUKA)
Oleh: Abu ANaS

 
b0016
حرف الراء
رُّخْصَةُ الْفِطْرِ
Rukhsah Al-Fitri (Dispensasi untuk Berbuka)

Allah SWT berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Maka Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Al-Baqarah:184)

Di antara kemudahan ajaran Islam adalah Allah SWT memberi dispensasi dan keringanan bagi musafir untuk berbuka (tidak puasa) pada siang hari di bulan Ramadhan, baik dalam keadaan berat berpuasa atau tidak berat atasnya saat melakukan perjalanan tersebut.
Dari Hamzah bin Amru Al-Aslami ra, berkata: “Wahai Rasulullah saw: Saya mendapati bapak saya kuat untuk berpuasa saat musafir, maka apakah itu dosa? Nabi bersabda:

هِيَ رُخْصَةٌ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ
“Itu merupakan keringanan dari Allah SWT, maka bagi siapa yang mengambil maka baik baginya dan bagi siapa yang suka untuk berpuasa maka tidak ada dosa atasnya.” (Muslim)

إنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
“Sesungguhnya Allah SWT mencintai orang yang mengambil rukhsah yang diberikan, sebagaimana Allah SWT membenci orang yang melakukan maksiat.” (Muslim)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Bahwa yang utama bagi orang berpuasa adalah berbuka secara mutlak jika dalam perjalanan, namun bagi yang ingin berpuasa dipersilahkan dan tidak ada dosa atasnya. Tidak ada perbedaan antara orang yang musafir dengan menggunakan mobil, unta,  perahu atau kapal laut, dan antara orang yang musafir dengan menggunakan pesawat terbang, karena semuanya mencakup bagian dari musafir yang boleh diambil rukhsahnya”. (Majmu’ fatawa, syikh bin Baz, 4/178, ringkasan)

Selain rukhsah diberikan kepada orang yang musafir, juga diberikan kepada orang yang sakit, wanita hamil tua dan dikhawatirkan mengganggu bayi yang dikandungnya jika tetap berpuasa, wanita yang sedang menyusui dan orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup lagi berpuasa.


 Judul Asli : Abjadiyat Amaliyah Ramadhan (10) Huruf RA
Sumber: http://www.al-ikhwan.net/abjadiyat-amaliyah-ramadhan-10-huruf-ra-3080/
------------------

Komentar

Postingan Populer