Abjadiyah Amaliyah Ramadhan (14) Huruf DHAD : Ad-Dha'fu (Kondisi Lemah)


AD-DHA'FU (KONDISI LEMAH)
Oleh: Abu ANaS


Kirim Print

b0018

حرف الضاد

الضَعْفٌ

Ad-Dha’fu (Kondisi Lemah)


Diantara syarat untuk dapat berpuasa adalah sehat jasmani, sehingga dapat memiliki kekuatan untuk menjalankan ibadah puasa pada hari itu. Namun jika kondisi tubuh lemah karena sakit, atau karena hamil atau menyusui yang dikhawatirkan membahayakan diri wanita tersebut atau janinnya, maka dibolehkan untuknya berbuka dengan kewajiban meng-qadhanya pada hari lainnya. Hal tersebut dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya: “Hukum orang yang hamil yang berat baginya berpuasa adalah seperti orang yang sakit, begitupun terhadap wanita yang sedang menyusui, maka dibolehkan pada dua kondisi tersebut untuk berbuka, sebagaimana firman Allah SWT:


و َمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka bagi siapa yang sakit atau dalam perjalanan maka hendaklah –berbuka- dan menggantinya pada hari-hari lain.” (Al-Baqoroh:185)


Sebagian sahabat nabi saw berpendapat, bagi wanita dalam dua kondisi di atas menggantinya dengan fidyah (memberi maka kepada fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkan) dan tidak perlu meng-qadhanya.

Adapun siapa yang lemah, tidak mampu berpuasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh maka baginya boleh berbuka (tidak puasa) dengan syarat menggantinya dengan fidyah, memberi makan fakir miskin. Allah SWT berfirman:


وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi siapa yang tidak mampu maka hendaknya membayar fidyah berupa makan kepada fakir msikin.” (Al-Baqoroh:186)


Ibnu Abbas berkata:

“Telah diringankan bagi orang yang sudah lanjut usia yang tidak mampu berpuasa dengan berbuka dengan memberikan fidyah setiap hari untuk orang miskin.” (Fatwa Islam Tim Permanen, 2/138-ringkasan).


Adapun ketentuan antara kewajiban qadha dan tidak oleh karena udzur adalah sebagai berikut:


- Fidyah atau Qadha Puasa(Mengganti Puasa dengan Fidyah) 


Fidyah artinya penebus (kesalahan). Yaitu suatu kewajiban memberi makan seorang miskin dari orang-orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Firman Allah SWT:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin “ (Al-Baqarah:184).

Sementara itu maksud dari qadla adalah mengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan pada hari lain diluar bulan Ramadhan.

Bagi mereka yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dapat dikelompokkan kedalam empat bagian :


1. Tidak wajib fidyah namun wajib qadha saja.


Hal ini berlaku bagi orang yang tidak puasa karena sakit, musafir (melakukan perjalanan jauh), haidh, nifas, pingsan, tidak berpuasa karena takut puasanya akan membahayakan dirinya, baik karena sakit atau karena menyusui anak, atau karena berbuka pada hari ke-30 bulan Ramadhan, karena menyangka hanya 29 hari.


2. Wajib Qadha dan wajib fidyah. 


Hal ini belaku bagi mereka yang meninggalkan puasa karena hamil, yang hamilnya itu khawatir pada keselamatan kandungannya atau karena sedang menyusui anak yang merasa khawatir terhadap keselamatan anak susuannya.
Demikian pula berlaku bagi orang yang menunda qadha puasa Ramadhan baik seluruh ataupun sebagian hingga menjelang bulan Ramadhan kembali tanpa ada udzur atau halangan untuk tidak mengqadhanya, namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa wanita hamil tidak wajib qadha namun wajib fidyah, karena jika harus mengqadha dan membayar firyah akan memberatkan wanita yang hamil apalagi setelah melahirkan, harus menyusui anaknya selama dua tahun dan sudah pasti saat itu tidak akan mampu berpuasa.


3. Tidak wajib qadha tetapi wajib fidyah. 


Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak puasa, karena usia yang terlalu lanjut dan tidak sanggup lagi untuk menunaikannya, atau karena sakit kronis yang tidak bisa diharap kesembuhannya menurut keterangan dokter yang mengobatinya.

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata : “Telah diberi kelonggaran (rukhshah) bagi orang yang sangat tua apabila ia berbuka, memberi makan (fidyah), dan tidak ada kewajiban meng-qadha atasnya” (HR Daruquthni dan Al-Hakim).
Juga termasuk kepada orang-orang yang harus membayar fidyah bagi yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasanya itu adalah orang-orang yang bekerja keras untuk penghidupannya (misalnya menarik becak, kuli angkut pelabuhan dan pekerjaan-pekerjaan berat yang menuntut kekuatan fisik lainnya), orang yang jika berpuasa akan sakit, dan orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh. Orang yang membayar fidyah ini tentu saja tidak wajib lagi melakukan qadha puasa.


4. Wajib qadha dan wajib membayar kifarat. 


Hal ini berlaku bagi mereka yang batal akibat pergaulan seks atau senggama disiang hari bulan Ramadhan, baikperbuatan itu menyebabkan keluar mani atau tidak. Sebagaimana terdapat dalam hadits nabi saw (yang diriwayatkan imam Bukhari), “Kifarat itu ada tingkatan, pertama dengan memerdekakan hamba sahaya, jika tidak ada, maka dengan cara kedua dengan diwajibkan puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak sanggup, maka cara yang ketiga agar memberi makan 60 orang miskin”.

Judul Asli : Abjadiyat Amaliyah Ramadhan (14) Huruf DHAD
sUMBER: http://www.al-ikhwan.net/abjadiyat-amaliyah-ramadhan-14-huruf-dhad-3128/
----------------------

Komentar

Postingan Populer