Darurat Kejahatan Seksual di Dunia Pendidikan | Oleh : Hj. Herlini Amran, M.A.

Darurat Kejahatan Seksual di Dunia Pendidikan

PKSMembangunUkhuwah - Pelecehan seksual yang menimpa anak TK di salah satu sekolah internasional baru-baru ini adalah mimpi buruk pendidikan nasional kita. Peristiwa itu telah menoreh citra pendidikan kita yang sedang berbenah. Karena persoalan tersebut tidaklah sepele menyangkut insititusi pendidikan di tingkat bawah yang seyogyanya memberikan rasa aman, dan nyaman bagi seorang anak yang sedang dipersiapkan masuk jenjang pendidikan dasar.
Mengapa hal tersebut terjadi? Dimanakah letak kekurangan pendidikan nasional? Meskipun pelecehan seksual itu sebenarnya adalah persoalan individual pelaku akan tetapi tetap harus ditegakkan hukum yang tegas, apalagi lokasi pelecehan tersebut di sekolah. Tempat yang tidak sepantasnya atau tidak boleh ada sexual harassment.

Untuk itu, bila pelaku nantinya terbukti melakukan pelecehah seksual, maka yang bersangkutan harus ditindak dengan keras dan tegas.  Negeri ini kadang tidak memberikan hukuman yang keras kepada pelaku kejahatan seksual, beberapa peristiwa sexual harassment telah menyadarkan kita bahwa hukuman bagi pelaku tidaklah sepadan dengan kerusakan batin dan masa depan anak.

Mestinya hukuman yang diberikan berupa efek jera, sehingga tidak ada lagi yang berani mengulanginya kembali. Selain itu korban pelecehan seksual cenderung menderita trauma psikologis, maka tindakan selanjutnya adalah penanganan psikologis kepada anak. Penanganan ini seharusnya ditangani oleh pemerintah secara maksimal dan cuma-cuma, ada advokasi yang nyata terhadap korban-korban pelecehan.

Sehingga akan memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Untuk pelaku pelecehan, selain diberikan hukuman tegas, perlu juga dilakukan terapi psikologis agar bila telah keluar dari penjara tidak mengulangi perbuatan bejatnya tersebut.

Selain itu yang perlu didalami oleh pemerintah dari banyak kasus pelecehan sekual terhadap anak, adalah mengapa pelecehan seksual cenderung meningkat? Artinya perlu riset sosial terhadap fenomena ini, dengan meneliti para pelaku pelecehan dan faktor-faktor lain yang diperkirakan berpengaruh pada pelaku pelecehan seksual.

Riset tersebut penting, agar pemerintah dan DPR memiliki gambaran pentingnya kebijakan yang mendukung upaya menurunkan tingkat pelecehan seksual di masyarakat. Dengan kebijakan yang dibuat diharapkan akan memberikan hukum positif untuk masyarakat yang aman dan sejahtera.

Dengan demikian, perlu telaah terpadu terhadap kebijakan dan regulasi yang telah ada, mampukah menekan masalah tindakan asusila dan pelecehan seksual dalam dunia pendidikan? Tentu hal ini tidak dapat dijawab hanya dengan normatif, akan tetapi perlu adanya sanksi hukum yang berefek jera dalam kebijakan yang ada untuk dapat mencegah tindakan asusila dalam dunia pendidikan.

Dengan kecenderungan-kecenderungan yang terjadi dalam dunia pendidikan seperti yang terjadi di SMP 4 beberapa waktu lalu, atau perilaku seksual bebas anak sekolah dasar dan menengah yang ada di beberapa wilayah di tanah air, perlu segera mendapatkan perhatian dari semua pihak.

Kurikulum yang menghasung  moralitas secara massif, baik dari pendekatan religius atau budaya yang bersifat implementatif perlu digalakkan lagi. Namun demikian karena kecenderungan perubahan-perubahan sosial yang terjadi maka perlu upaya preventif untuk menekan laju perilaku amoral khususnya tindakan asusila dalam dunia pendidikan.

Pengaruh masyarakat yang berubah secara cepat, teknologi komunikasi  yang berkembang dari waktu ke waktu, perlu kesadaran individu dan kolektif bahwa degradasi moral telah melanda negeri ini.

Jangan sampai, ketika suatu saat muncul kasus pelecehan seksual, kita hanya bisa terkejut, tanpa bisa berkata apa-apa.  Kasus perzinahan yang menimpa beberapa elite dan publik figur kadang tidak sampai ke meja hijau, juga menjadi indikator bahwa kecenderungan perselingkuhan mulai meningkat.

Terkadang masyarakat tidak terlalu kritis terhadap kasus-kasus diatas, sehingga masalah-masalah itu berlalu begitu saja. Ini disebabkan karena penegakan hukum dan sangsi sosial masih lemah. Para elite dan publik figur sebagai sosok yang mudah ditiru oleh masyarakat, ketika melakukan perzinahan atau pelecehan seksual maka penegakkan hukum dan sangsi sosial mestinya harus di berlakukan dan mereka tidak diperkenankan tampil mengisi acara-acara hiburan di berbagai media.

Berdasarkan permasalahn diatas, maka degradasi moral yang terjadi di masyarakat dapat dibedah dari sisi teladan sosial yakni para elite & publik figur dan dampak komunikasi media yang massif serta mengendurnya control sosial.

Untuk itu, merupakan tugas para pembuat kebijakan, tokoh masyarakat, agamawan dsb agar tindak asusila dapat ditekan.
Indonesia saat ini sudah memasuki darurat kejahatan seksual, kejahatan seksual yang terjadi sudah diluar batas perikemanusiaan. Saatnya orangtua, keluarga, dan masyarakat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam mengenal dan merespon pola-pola terkini kekerasan seksual dan pornografi. Mari selamatkan Indonesia.

Oleh: Hj. Dra. Herlini Amran, MA
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS 


Sumber :  http://www.pksnongsa.org/2014/04/darurat-kejahatan-seksual-di-dunia.html

Komentar

Postingan Populer